ETIKA-ILMU-AKTUALISASI
🕌

SALURKAN DONASI ANDA KEPADA PENULIS

Ketuk tombol berkedip di bawah untuk menyalin rekening/(X) Close

BANK SYARIAH INDONESIA
2031628700
A.N. M RAMADHANUR HALIM
Berita
Nasional

Senin, 27 Juli 2026

Opini: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas – Ketimpangan Hukum dalam Cermin Sosial dan Syariat

 

Oleh: Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.


Ketika ada sebuah gambar sederhana menampilkan seorang ayah miskin tewas karena dituduh mencuri seekor ayam, sementara seorang pejabat negara yang diduga menyimpan puluhan kilogram emas dan ratusan miliar rupiah justru dikawal aparat, sesungguhnya itu bukan sebuah ilustrasi. Ia adalah potret getir dari realitas hukum yang timpang, bagaimana memperlihatkan betapa tajamnya hukum ke bawah dan betapa tumpulnya ke atas.  


Fenomena ini mengguncang nurani hati publik. Di satu sisi, rakyat kecil yang berjuang untuk bertahan hidup dihukum tanpa ampun. Di sisi lain, mereka yang berkuasa dan berlimpah harta bisa berlindung di balik prosedur hukum yang berbelit-belit. Ketimpangan ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal moralitas bangsa yang sedang diuji.  


Dalam perspektif hukum Islam, keadilan adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Al-Qur’an menegaskan: “Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri.” (QS. An-Nisa: 135). Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak mengenal kasta sosial. Namun, di negeri ini, hukum sering kali kehilangan ruhnya—menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung rakyat.  


Pencurian ayam yang dilakukan oleh rakyat miskin, jika dilakukan karena lapar, dalam fiqh tidak serta-merta dikenakan hudud. Ada ruang ta’zir, yaitu kebijaksanaan hakim untuk mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan. Sebaliknya, korupsi pejabat adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Dalam Islam, "ghulul" (penggelapan harta negara) merupakan dosa besar yang konsekuensinya lebih berat daripada pencurian kecil. Ketika hukum gagal menegakkan keadilan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Mereka melihat hukum bukan lagi sebagai pelindung, melainkan sebagai tembok yang hanya melindungi yang berkuasa. Dari sinilah muncul gejala sosial yang berbahaya: main hakim sendiri, frustrasi hukum dan apatisme terhadap keadilan.  


Ungkapan “tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukan sebatas kritikan saja, melainkan diagnosis sosial. Ia menggambarkan penyakit kronis dalam sistem hukum kita (penyakit yang membuat rakyat kecil menjadi korban, sementara pelaku korupsi bisa tersenyum di depan kamera). Dalam konteks sosial yang lebih luas, ketimpangan hukum ini menciptakan jurang kepercayaan antara rakyat dan negara. Ketika hukum tidak lagi dipercaya, maka legitimasi negara pun terancam. Hukum kehilangan wibawa dan masyarakat kehilangan harapan.  


Ketidakadilan hukum bukan hanya persoalan prosedural, tetapi juga persoalan moral. Ia mencerminkan hilangnya rasa takut kepada Tuhan dalam menjalankan amanah kekuasaan. Dalam Islam, keadilan bukan sebagai kumpulan aturan, melainkan ibadah sosial yang menegakkan martabat manusia. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa kehancuran umat terdahulu terjadi karena mereka membiarkan orang besar bebas dari hukuman, sementara orang kecil dihukum berat. Sabda ini seolah menjadi peringatan bagi bangsa kita: jangan biarkan hukum menjadi alat diskriminasi.  


Ketimpangan hukum juga melahirkan ketimpangan sosial. Ketika rakyat kecil terus ditekan, sementara elite bebas dari jerat hukum, maka kesenjangan sosial semakin melebar. Rasa keadilan publik terkikis dan solidaritas sosial pun melemah. Dalam situasi seperti ini, masyarakat harus menjadi pengawal moral hukum. Gerakan sosial yang menuntut keadilan harus tumbuh dari kesadaran kolektif bahwa hukum adalah milik rakyat, bukan milik penguasa.  


Edukasi hukum juga menjadi kunci. Rakyat harus memahami hak-haknya, agar tidak mudah ditindas oleh sistem yang tidak adil. Hukum Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama di hadapan Allah dan di hadapan hukum. Ketimpangan hukum harus dilawan dengan penguatan etika hukum. Aparat penegak hukum harus berani menegakkan keadilan, meski terhadap pejabat besar. Keberanian moral adalah inti dari integritas hukum.  


Dalam perspektif Islam, keadilan adalah fondasi kehidupan. Tanpa keadilan, masyarakat akan hancur. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan dengan adil, tanpa diskriminasi, tanpa kompromi terhadap kebenaran. Ketidakadilan hukum juga bertentangan dengan prinsip demokrasi. Demokrasi menuntut kesetaraan di hadapan hukum, namun realitas menunjukkan bahwa kesetaraan itu masih jauh dari harapan.  


Bangsa ini harus berani melakukan reformasi hukum yang menyeluruh. Tidak cukup dengan mengganti pejabat, tetapi harus mengganti budaya hukum yang korup dan diskriminatif. Ketimpangan hukum adalah masalah struktural. Ia lahir dari sistem yang membiarkan kekuasaan mengendalikan keadilan. Oleh karena itu, perbaikan harus dimulai dari akar: pendidikan hukum, integritas aparat, dan kesadaran moral masyarakat.  


"Gerakan moral harus menjadi penyeimbang kekuasaan. Ketika hukum kehilangan arah, maka suara moral rakyat harus menjadi kompasnya."


Dalam Islam, hukum bukanlah dalam teks, melainkan jalan menuju keadilan sosial. Ia harus hidup dalam tindakan, bukan hanya dalam pidato. Ketimpangan hukum adalah ujian bagi bangsa. Apakah kita akan terus membiarkan hukum menjadi alat kekuasaan, atau menjadikannya sebagai sarana keadilan sejati?  


"Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani menegakkan keadilan, meski terhadap dirinya sendiri."


Ketimpangan hukum adalah cerminan buramnya wajah bangsa. Ia harus dibersihkan dengan keberanian moral dan reformasi hukum yang menyeluruh, agar keadilan sejati bisa ditegakkan dan bangsa ini kembali bermartabat di hadapan Tuhan dan rakyatnya.

Selasa, 20 Mei 2025

Menjinakkan Geng Motor Aceh: Barak Militer atau Pondok Pesantren?

 

Fenomena geng motor yang meresahkan masyarakat Aceh bukan sekadar gangguan kecil di jalanan, tetapi telah berkembang menjadi ancaman sosial yang serius. Aksi brutal, perkelahian, bahkan tindak kriminal seperti pemalakan dan perusakan fasilitas umum semakin memperparah situasi. Pemerintah dan aparat keamanan menghadapi dilema besar: bagaimana menangani kelompok ini secara efektif tanpa melanggar hak asasi manusia? Dua opsi yang kerap diusulkan adalah mengirim mereka ke "barak militer" untuk ditempa dengan disiplin keras, atau memasukkan mereka ke "pondok pesantren" guna mendapat bimbingan moral dan spiritual.  


Barak militer sering kali dianggap sebagai solusi ampuh bagi individu dengan sikap agresif dan kecenderungan kriminal. Dengan pendekatan kedisiplinan tinggi, para anggota geng motor bisa diajarkan tentang: tanggung jawab, kedisiplinan, dan loyalitas kepada negara. Mereka akan melewati pelatihan fisik yang berat dan pendidikan kebangsaan yang intensif. Ide ini didasarkan pada asumsi bahwa lingkungan militer akan mengubah pola pikir mereka, membentuk karakter yang lebih positif, dan membantu mereka kembali ke masyarakat sebagai individu yang berguna. Namun, pendekatan militer juga menuai kritik karena dianggap terlalu keras dan berpotensi menimbulkan trauma psikologis bagi mereka yang masih berusia muda.  


Di sisi lain, pondok pesantren menawarkan pendekatan yang lebih lembut dan berorientasi pada perubahan spiritual. Para pemuda geng motor dapat diarahkan melalui: pendidikan agama, bimbingan moral, serta pembinaan akhlak. Dengan pemahaman yang lebih dalam tentang nilai-nilai Islam, mereka diharapkan meninggalkan gaya hidup kriminal dan menjadi individu yang lebih bertanggung jawab. Pesantren juga menekankan pentingnya kebersamaan, sehingga mereka bisa membentuk hubungan sosial yang lebih positif. Kendati demikian, efektivitas metode ini juga patut dipertanyakan—tidak semua anggota geng motor terpengaruh oleh pendekatan religius, terutama jika akar masalah mereka berakar pada kemiskinan, pengangguran, dan tekanan sosial.  


Ketika membandingkan kedua metode ini, perlu dipertimbangkan apakah pendekatan hukuman lebih efektif daripada pendidikan. Jika anggota geng motor hanya dikirim ke barak militer tanpa ada pembinaan lanjutan atau peluang kerja setelah mereka keluar, kemungkinan besar mereka akan kembali ke kehidupan jalanan. Begitu pula jika hanya mengandalkan pesantren tanpa ada program rehabilitasi yang jelas, mereka bisa saja kembali terjerumus ke dalam kelompok kriminal yang sama. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih holistik diperlukan—kombinasi antara disiplin keras, pendidikan moral, dan kesempatan ekonomi agar mereka benar-benar bisa berubah.  


Pendekatan militer dan pesantren masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Namun, solusi yang ideal harus mengakomodasi latar belakang dan motivasi individu dalam geng motor. Alih-alih sekadar menghukum atau mengkhotbahi mereka, solusi jangka panjang harus mencakup rehabilitasi berbasis pada pendidikan keterampilan, psikologi sosial, dan akses terhadap pekerjaan yang layak. Dengan demikian, perubahan tidak hanya terjadi secara instan tetapi juga berkelanjutan.  


Masyarakat Aceh perlu memahami bahwa geng motor bukan hanya masalah keamanan, tetapi juga sosial dan ekonomi. Pemerintah daerah harus mengembangkan program rehabilitasi yang lebih komprehensif dan tidak hanya bergantung pada solusi yang ekstrem. Jika pembinaan dilakukan dengan pendekatan yang tepat—baik melalui disiplin militer maupun pendidikan agama—maka para mantan geng motor ini bisa menjadi agen perubahan yang positif di komunitas mereka.  


Jadi, apakah barak militer atau pesantren adalah solusi terbaik? Jawabannya tidak sesederhana memilih satu di antara dua opsi. Yang diperlukan adalah strategi rehabilitasi yang menyeluruh, dengan menyeimbangkan kedisiplinan, bimbingan moral, dan peluang masa depan bagi mereka yang pernah tersesat di jalanan. Jika hanya mengandalkan tindakan represif, maka masalah ini hanya akan berulang, dengan wajah yang berbeda dan re-generasi yang terus bermunculan.