Dalam dunia hukum, terdapat berbagai istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan konsep bantuan hukum, prinsip keadilan, dan prosedur peradilan. Salah satu istilah yang cukup dikenal adalah "pro bono", yang berarti layanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada individu atau kelompok yang kurang mampu. Namun, selain pro bono, masih banyak istilah lain yang memiliki makna serupa atau berkaitan dengan akses terhadap keadilan.
1. Pro Bono: Demi Kepentingan Publik
Istilah pro bono berasal dari bahasa Latin "pro bono publico", yang berarti "demi kepentingan umum". Dalam praktiknya, pengacara atau firma hukum memberikan layanan hukum secara gratis kepada mereka yang tidak mampu membayar jasa hukum. Tujuan utama dari pro bono adalah memastikan bahwa setiap individu memiliki akses terhadap keadilan, tanpa terkendala oleh faktor ekonomi.
2. Pro Deo: Bantuan Hukum yang Dibiayai Negara
Berbeda dengan pro bono, istilah "pro deo" merujuk pada bantuan hukum yang diberikan kepada individu yang tidak mampu, tetapi dengan biaya yang ditanggung oleh negara. Dalam sistem peradilan Indonesia, seseorang yang ingin mengajukan perkara secara pro deo harus membuktikan ketidakmampuannya dengan dokumen resmi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Legal Aid: Bantuan Hukum Terstruktur
Istilah "legal aid" atau bantuan hukum sering digunakan untuk menggambarkan layanan hukum yang diberikan oleh lembaga pemerintah atau organisasi non-profit kepada masyarakat yang kurang mampu. Bantuan hukum ini mencakup konsultasi hukum, pendampingan di pengadilan, hingga advokasi kebijakan.
4. Public Defender: Pembela Umum yang Ditunjuk Negara
Di beberapa negara, terdapat sistem "public defender", yaitu pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membela terdakwa yang tidak mampu membayar jasa hukum. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan pembelaan yang layak dalam proses peradilan.
5. Pro Justitia: Demi Keadilan
Istilah "pro justitia" sering ditemukan dalam dokumen hukum, seperti surat perintah atau laporan investigasi. Maknanya adalah bahwa tindakan atau dokumen tersebut dibuat untuk kepentingan keadilan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
6. Res Judicata: Kepastian Hukum dalam Putusan Pengadilan
Dalam hukum, terdapat prinsip "res judicata", yang berarti bahwa suatu perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan tidak dapat diperkarakan kembali. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah perselisihan hukum yang berulang dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
7. Habeas Corpus: Perlindungan terhadap Penahanan Sewenang-wenang
Istilah "habeas corpus" berasal dari bahasa Latin yang berarti "tunjukkan tubuhnya". Prinsip ini digunakan dalam hukum untuk melindungi individu dari penahanan yang tidak sah atau sewenang-wenang. Jika seseorang ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, pengadilan dapat mengeluarkan perintah habeas corpus untuk memastikan bahwa penahanan tersebut sah.
Kesimpulan
Istilah-istilah hukum seperti pro bono, pro deo, egal aid, dan lainnya memiliki peran penting dalam memastikan akses terhadap keadilan bagi semua orang. Dengan memahami konsep-konsep ini, kita dapat lebih menghargai sistem hukum yang berupaya melindungi hak-hak individu, terutama mereka yang berada dalam kondisi kurang mampu.