ETIKA-ILMU-AKTUALISASI
🕌

SALURKAN DONASI ANDA KEPADA PENULIS

Ketuk tombol berkedip di bawah untuk menyalin rekening/(X) Close

BANK SYARIAH INDONESIA
2031628700
A.N. M RAMADHANUR HALIM
Berita
Nasional

Senin, 27 Juli 2026

Opini: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas – Ketimpangan Hukum dalam Cermin Sosial dan Syariat

 

Oleh: Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.


Ketika ada sebuah gambar sederhana menampilkan seorang ayah miskin tewas karena dituduh mencuri seekor ayam, sementara seorang pejabat negara yang diduga menyimpan puluhan kilogram emas dan ratusan miliar rupiah justru dikawal aparat, sesungguhnya itu bukan sebuah ilustrasi. Ia adalah potret getir dari realitas hukum yang timpang, bagaimana memperlihatkan betapa tajamnya hukum ke bawah dan betapa tumpulnya ke atas.  


Fenomena ini mengguncang nurani hati publik. Di satu sisi, rakyat kecil yang berjuang untuk bertahan hidup dihukum tanpa ampun. Di sisi lain, mereka yang berkuasa dan berlimpah harta bisa berlindung di balik prosedur hukum yang berbelit-belit. Ketimpangan ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal moralitas bangsa yang sedang diuji.  


Dalam perspektif hukum Islam, keadilan adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Al-Qur’an menegaskan: “Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri.” (QS. An-Nisa: 135). Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak mengenal kasta sosial. Namun, di negeri ini, hukum sering kali kehilangan ruhnya—menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung rakyat.  


Pencurian ayam yang dilakukan oleh rakyat miskin, jika dilakukan karena lapar, dalam fiqh tidak serta-merta dikenakan hudud. Ada ruang ta’zir, yaitu kebijaksanaan hakim untuk mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan. Sebaliknya, korupsi pejabat adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Dalam Islam, "ghulul" (penggelapan harta negara) merupakan dosa besar yang konsekuensinya lebih berat daripada pencurian kecil. Ketika hukum gagal menegakkan keadilan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Mereka melihat hukum bukan lagi sebagai pelindung, melainkan sebagai tembok yang hanya melindungi yang berkuasa. Dari sinilah muncul gejala sosial yang berbahaya: main hakim sendiri, frustrasi hukum dan apatisme terhadap keadilan.  


Ungkapan “tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukan sebatas kritikan saja, melainkan diagnosis sosial. Ia menggambarkan penyakit kronis dalam sistem hukum kita (penyakit yang membuat rakyat kecil menjadi korban, sementara pelaku korupsi bisa tersenyum di depan kamera). Dalam konteks sosial yang lebih luas, ketimpangan hukum ini menciptakan jurang kepercayaan antara rakyat dan negara. Ketika hukum tidak lagi dipercaya, maka legitimasi negara pun terancam. Hukum kehilangan wibawa dan masyarakat kehilangan harapan.  


Ketidakadilan hukum bukan hanya persoalan prosedural, tetapi juga persoalan moral. Ia mencerminkan hilangnya rasa takut kepada Tuhan dalam menjalankan amanah kekuasaan. Dalam Islam, keadilan bukan sebagai kumpulan aturan, melainkan ibadah sosial yang menegakkan martabat manusia. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa kehancuran umat terdahulu terjadi karena mereka membiarkan orang besar bebas dari hukuman, sementara orang kecil dihukum berat. Sabda ini seolah menjadi peringatan bagi bangsa kita: jangan biarkan hukum menjadi alat diskriminasi.  


Ketimpangan hukum juga melahirkan ketimpangan sosial. Ketika rakyat kecil terus ditekan, sementara elite bebas dari jerat hukum, maka kesenjangan sosial semakin melebar. Rasa keadilan publik terkikis dan solidaritas sosial pun melemah. Dalam situasi seperti ini, masyarakat harus menjadi pengawal moral hukum. Gerakan sosial yang menuntut keadilan harus tumbuh dari kesadaran kolektif bahwa hukum adalah milik rakyat, bukan milik penguasa.  


Edukasi hukum juga menjadi kunci. Rakyat harus memahami hak-haknya, agar tidak mudah ditindas oleh sistem yang tidak adil. Hukum Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama di hadapan Allah dan di hadapan hukum. Ketimpangan hukum harus dilawan dengan penguatan etika hukum. Aparat penegak hukum harus berani menegakkan keadilan, meski terhadap pejabat besar. Keberanian moral adalah inti dari integritas hukum.  


Dalam perspektif Islam, keadilan adalah fondasi kehidupan. Tanpa keadilan, masyarakat akan hancur. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan dengan adil, tanpa diskriminasi, tanpa kompromi terhadap kebenaran. Ketidakadilan hukum juga bertentangan dengan prinsip demokrasi. Demokrasi menuntut kesetaraan di hadapan hukum, namun realitas menunjukkan bahwa kesetaraan itu masih jauh dari harapan.  


Bangsa ini harus berani melakukan reformasi hukum yang menyeluruh. Tidak cukup dengan mengganti pejabat, tetapi harus mengganti budaya hukum yang korup dan diskriminatif. Ketimpangan hukum adalah masalah struktural. Ia lahir dari sistem yang membiarkan kekuasaan mengendalikan keadilan. Oleh karena itu, perbaikan harus dimulai dari akar: pendidikan hukum, integritas aparat, dan kesadaran moral masyarakat.  


"Gerakan moral harus menjadi penyeimbang kekuasaan. Ketika hukum kehilangan arah, maka suara moral rakyat harus menjadi kompasnya."


Dalam Islam, hukum bukanlah dalam teks, melainkan jalan menuju keadilan sosial. Ia harus hidup dalam tindakan, bukan hanya dalam pidato. Ketimpangan hukum adalah ujian bagi bangsa. Apakah kita akan terus membiarkan hukum menjadi alat kekuasaan, atau menjadikannya sebagai sarana keadilan sejati?  


"Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani menegakkan keadilan, meski terhadap dirinya sendiri."


Ketimpangan hukum adalah cerminan buramnya wajah bangsa. Ia harus dibersihkan dengan keberanian moral dan reformasi hukum yang menyeluruh, agar keadilan sejati bisa ditegakkan dan bangsa ini kembali bermartabat di hadapan Tuhan dan rakyatnya.